Sabtu, 28 Maret 2020

Undangan Kerja Bakti II

Informasi kepada warga RT 04 RW 11,

Diharapkan kehadirannya untuk Kerja Bakti bersama di hari minggu tgl 29 Maret 2020. Wilayah di RT 04 RW 11, membersihkan saluran irigasi (got), dan pemasangan CCTV

FYI .


Rabu, 12 Februari 2020

bekasi.terkini's profile picture

bekasi.terkini

Jalur DDT Beroperasi, Enam Perlintasan Kereta di Kota Bekasi Akan Ditutup
.
Sebanyak enam pelintasan kereta api sebidang di Kota Bekasi bakal ditutup. Hal itu menyusul akan beroperasinya jalur double-double track (DDT).
.
Kepala Bidang, Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Kota Bekasi, Widayat Subroto, mengatakan keenam perlintasan sebidang itu diantaranya kolong flyover Kranji, Jalan Perjuangan, Jalan Agus Salim, Jalan Mohamad Yamin, Jalan Ampera dan Jalan Pahlawan Bulak Kapal..
.
"Atas penutupan itu kami meminta gantinya untuk dibangun flyover atau underpass," kata Subroto belum lama ini.
.
Akan tetapi, kata Subroto, ada sejumlah pelintasan sebidang yang ditutup tapi kemungkinan tidak akan dibangun flyover atau underpass karena lokasinya yang sempit untuk dibangun itu.
.
"Seperti di Jalan Perjuangan dan Agus Salim itu bakal ditutup total engga bisa kita bangun flyover atau undepass di situ karena areanya terlalu sempit," jelas dia.
.
Subroto menerangkan ada tiga proyek jalan bawah tanah atau underpass dan flyover yang sudah diusulkan dan telah direspon oleh Direktorat Jenderal Perkeratapian Kementerian Perhubungan RI.
.
Ketiga lokadi itu diantarnya, di Kranji (menghubungkan Jalan I Gusti Ngurah Rai - Jalan Pangeran Jayakarta), di Jalan Baru samping Underpass Bekasi Timur dan Jalan Pahlawan Bulak Kapal.
.
"Kalau yang di Jalan Baru Underpass itu jadi ada double underpass nanti, dibangun disamping underpass yang sudah ada saat ini," imbuh dia.
.
Akan tetapi untuk ke titik perlintasan sebidang lainnya tetap diusulkan untuk diminta dibangunkan underpass atau flyover.
.
.
Untuk update info terkini di Bekasi..?
.
Follow @bekasi.terkini
Follow @bekasi.terkini
Follow @jakarta.terkini
.

Bekasi terkini, update info terkini di Bekasi.
.
Credit by: warta kota

Forum


















Cara melakukan pengecekan Sensus penduduk (online )

1. Silakan klik link enternal Sensus Penduduk di blog ini..
    Pengumpulan data akan dilakukan serentak pada tanggal 15 Feb -31 Maret 2020


2. Berikut gambar step yang harus di ikuti:


  • a. Masukan NIK E-KTP
  • b. Masukan ID KK
  • c. Masukan Kode Captcha sesuai pic diatas.
  • d. Klik cek keberadaan.




Jika masih kesulitan.. berikut video tutorialnya..










Pengertian Sensus Penduduk

Pengertian Sensus Penduduk

Sensus adalah proses pencatatan, perhitungan dan publikasi data demografis yang dilakukan terhadap semua penduduk yang tinggal menetap di suatu kawasan atau negara tertentu secara bersamaan. Sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sampai dengan 2006 negara Indonesia telah melakukan enam kali sensus penduduk, yaitu tahun 1920 (oleh pemerintah Belanda), 1961, 1971, 1980, 1990, dan terakhir tahun 2000.
Sensus penduduk juga sanggup diartikan sebagai proses keseluruhan dari mulai pengumpulan, pengolahan, penilaian, penganalisisan, dan penyajian data kependudukan yang menyangkut ciri-ciri demografi, sosial ekonomi, dan lingkungan hidup dari penduduk. Sensus penduduk terlah dimulai pada zaman Babilonia (400 SM), Cina (3000 SM), dan Mesir (2500 SM). Pada kurun ke-16 dan 17 beberapa sensus penduduk dilaksanakan di Italia, Sisilia, Spanyol. Pada masa itu tujuan sensus penduduk untuk kepentingan militer, perpajakan dan ekspansi kawasan kerajaan.
Sensus penduduk modern sudah dijalankan di Quebec, Kanada pada tahun 1666, Swedia pada tahun 1749 dan Amerika Serikat mengatur sensus penduduk yang pertama kali pada tahun 1790, sementara di Inggris pada tahun 1801. Pelaksanaan sensus penduduk di Inggris sangat kuat denan sensus penduduk di tempat jajahannya, contohnya di Indonesia, Raffles dimasa pemerintahannya yang singkat mengatur sensus penduduk di Jawa pada tahun 1815.

Ciri-Ciri Sensus Penduduk

Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri sensus penduduk, antara lain:
  1. Dibuat Dan dilaksanakan oleh Pemerintah.
  2. Dilaksanakan atas penduduk disuatu kawasan yang batas-batasnya ditentukan secara detail.
  3. Sebagai suatu pencatatan universal dan menyeluruh atas semua penduduk suatu negara.
  4. Sebagai suatu pencatatan data setiap penduduk disuatu kawasan
  5. Dilaksanakan suatu teratur dalam kurun waktu tertentu, biasanya setiap 10 Tahun Sekali.

Tujuan Sensus Penduduk

Berikut ini terdapat beberapa tujuan sensus penduduk, antara lain:
  • Menyiapkan data dasar kependudukan dan perubahan sampai kawasan administrasi desa maupun kelurahan.
  • Menyiapkan data kependudukan yang lebih detail dan mendalam untuk perhitungan parameter kependudukan melewati survei kependudukan.
  • Menyiapkan data kapasitas desa di semua Indonesia.
  • Menyusun kerangka induk, yang akan dipakai sebagai dasar.

Manfaat Sensus Penduduk

Berikut ini terdapat beberapa manfaat sensus penduduk, antara lain:
  1. Mengetahui jumlah penduduk seluruhnya.
  2. Mengetahui golongan penduduk menurut jenis kelamin, umur, dan banyaknya kesempatan kerja.
  3. Mengetahui keadaan pertumbuhan penduduk.
  4. Mengetahui susunan penduduk menurut mata pencaharian agar diketahui struktur perekonomiannya.
  5. Mengetahui persebaran penduduk, daerah yang terlalu padat, dan daerah yang masih jarang penduduknya.
  6. Mengetahui keadaan penduduk suatu kota dan mengetahui akibat perpindahan.
  7. Merencanakan pembangunan bidang kependudukan.

Jenis-Jenis Sensus Penduduk

Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis sensus penduduk, antara lain:

  • Sensus De Jure

Sensus de jure merupakan pencacahan yang hanya dikenakan kepada setiap orang, yang benar-benar berdiam atau bertempat tinggal di daerah negara yang bersangkutan.

  • Sensus De Facto

Sensus de facto merupakan pencacahan yang dikenakan kepada setiap orang, yang pada waktu diadakan sensus berada di dalam negara yang bersangkutan.

Metode Sensus Penduduk

Berikut ini terdapat beberapa metode sensus penduduk, antara lain:

  • Metode Canvasser

Pelaksanaan sensus di mana petugas mendatangi tempat tinggal penduduk dan mengisi daftar pertanyaan. Keunggulan metode ini, data yang diperoleh lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk menggandakan data. Sedangkan kekurangannya ialah waktu yang dibutuhkan lebih usang alasannya ialah jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas.

  • Metode Householder
Pelaksanaan sensus di mana pengisian daftar pertanyaan dilakukan oleh penduduk sendiri. Kelebihan cara ini ialah waktu yang dibutuhkan lebih cepat alasannya ialah petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk. Daftar pertanyaan sanggup dikirimkan atau dititipkan pada pegawai pemerintah desa. Sedangkan kekurangannya ialah data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya alasannya ialah ada kemungkinan penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Silakan buka link external di blog ini... Sensus penduduk... untuk informasi detailnya..

Minggu, 02 Februari 2020

Ini 3 Titik di Bekasi yang Akan Diterapkan Tilang Elektronik

BEKASI - Kepolisian Resort Metro Bekasi bakal menerapkan Tilang elektronik (e-Tilang) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Berikut tiga titik lokasi sebagai awal penerapan e-tilang.
"Sementara pemberlakuan tilang elektronik ini di tiga titik sebagai langkah awalnya," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Hendra pun menyebutkan tiga titik yang akan dilakukan e-tilang seperti di simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E. Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara. Selanjutnya, di Lippo Cikarang Mall, Jalan M.H. Thamrin, Cikarang Selatan dan di bundaran golf Jababeka, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur.
Ketiga titik itu dipilih sebagai lokasi penerapan tilang elektronik karena merupakan titik paling ramai di wilayah hukumnya.
"Nanti kamera tilang elektronik akan ditempatkan di bagian atas depan tiga lokasi tersebut," kata dia.
Menurut dia, ketiga titik tersebut merupakan wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas. "Di Kabupaten Bekasi ini yang menjadi momok akibat pelanggaran lalu lintas adalah kecelakaan dan kemacetan," sambungnya.
Hendra pun menyebutkan, sejumlah kamera tilang elektronik ini didapat melalui hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada pihak Polres Metro Bekasi pada tahun ini.
"Konfirmasi dari pemda segera dilakukan dalam waktu dekat, pengadaan kamera tilang elektronik ini cukup besar alokasi anggarannya," katanya.
Penerapan e-tilang ini mengadopsi mekanisme serupa yang telah diterapkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.
"Kebetulan di dua polda itu sudah menerapkan tilang elektronik ini. Jadi, tilang akan dikirim ke rumah. Fasilitas yang dilengkapi juga sama dengan di sana, kami mengadopsinya," pungkasnya.
(wal)
https://megapolitan.okezone.com/read/2020/01/31/338/2161201/ini-3-titik-di-bekasi-yang-akan-diterapkan-tilang-elektronik

Selasa, 21 Januari 2020

Pasar Malam

FYI

Kepada warga RT 04, ada informasi terbaru. bahwa pasar malam akan ada di RW 11. Start Minggu ini hari rabu tanggal 22 Jan 2020. 


Bagi Warga RT 04 yang ingin buka stand di pasar malam bisa contact Sie Karang Taruna RW 11:

Minggu, 19 Januari 2020

Pengajian Bulanan

Pengajian 3 wulan RT04, yang bertempat di gang Jambu rumah Bpk. Komarudin.

Berikut documentasinya:

Ronda Group C

Ronda Group C









Jumat, 17 Januari 2020

Telah Meninggalkan Rumah

Kepada Bpk", Ibu", Adik" Mohon bantuanya..  
Beliau adalah Bpk. Bahrudin Pakde saya, jikalau melihat dijalan dengan ciri- ciri digambar.. info ke nomer dibawah. Atau langsung ke blog ini... Ferry Ismanto P38 no 30 Terima kasih banyak..




Rabu, 15 Januari 2020

Undangan Kerja Bakti

Informasi kepada warga RT 04 RW 11,

Diharapkan kehadirannya untuk Kerja Bakti bersama di hari minggu tgl 19 Jan 2020. Wilayah di RT 04 RW 11, membersihkan saluran irigasi yg menuju saluran utama (got) TOL, dan pemindahan Portal.

FYI .


Sabtu, 04 Januari 2020

Tentang Blog RT 04

Kami sampaikan ucapan Selamat Datang di blog / situs RT 04 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi. Situs ini disediakan sebagai Media Informasi dan Komunikasi Maya Internal Warga RT 04.

Blog ini, disamping membahas berbagai hal tentang profil RT 04 secara umum guna memenuhi tuntutan dan pelayanan akan informasi, juga dibuat untuk mencegah arus informasi yang mandeg dari Pengurus RT ke seluruh warga. Kita akui hal itu sangat mungkin terjadi karena intensitas pertemuan antara Pengurus RT dengan warga amat jarang, dan memang banyak di antara kita yang sangat sibuk dengan kegiatannya masing masing.

Diharapkan dengan adanya blog ini, upaya pengelolaan lingkungan di RT 04 yang bersih, aman, tentram, tertib, tertata, rapih, indah dan asri dapat terwujud. Pemberdayaan potensi warga yang mengedepankan transparansi, akuntable, persaudaraan, silaturahmi, kebersamaan dan gotong royong dalam tatanan masyarakat plural yang komunal dan agamis, dapat lebih optimal. Begitu juga upaya kemandirian dan pengelolaan sumber daya warga RT04 untuk mendorong masyarakat maju yang sadar lingkungan tidak hanya menjadi cita-cita dalam perbincangan saja.

Pada gilirannya, amanah melaksanakan tugas pokok dan organsasi lembaga swadaya warga rukun tetangga akan menjadi lancar dan harmonis karena sinergi dengan nilai yang tumbuh di dalam RT 04 ini.


Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi pengunjung semuanya. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya bila dalam penyajian informasi ini masih banyak kekurangan disana sini. Untuk itu kami sangat mengharap adanya kritikan, saran dan masukan demi kemajuan situs ini sebagai informasi digital di RT 04.. Kritik dan saran Bapak/Ibu Saudara dapat disampaikan kepada kami melalui e-mail : apwrt04@gmail.com 


Sekian dan terima kasih atas kunjungannya.


Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh



Salam Ketua RT 04,

Sumadi

Jadwal Ronda

Berikut Jadwal Ronda warga RT04/11 Alam Pesona Wanajaya





Tartib





PENGURUS RUKUN TETANGGA 004/011 KEL. WANASARI
KECAMATAN CIBITUNG – KABUPATEN BEKASI
PERUMAHAN ALAM PESONA WANAJAYA

TATA TERTIB WARGA DI WILAYAH RT. 004 RW. 011
PERUMAHAN ALAM PESONA WANAJAYA - CIBITUNG

Untuk mewujudkan RT. 04/011, Kelurahan Wanasari sebagai kawasan pemukiman ” TERTIB SOSIAL” dan TERTIB LINGKUNGAN” Warga yang bermukim di RT. 004/011 Perumahan Alam Pesona Wanajaya diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut :
1.           Setiap Warga RT. 004/011 wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama.
2.           Setiap Warga RT. 004/011 wajib membayar iuran bulanan untuk keamanan, kebersihan, jimpitan, kas RT, ta’ziah, iuran lainnya yang telah disepakati dan apabila tidak bersedia membayar maka akan dikenakan sanksi yaitu sampahnya tidak diangkut petugas sampah, dikeluarkan dari keanggotaan ta’ziah, tidak diberikan surat pengantar ( jika meminta ) dan tidak akan mendapatkan haknya sebagai warga RT. 004/011. Iuran bulanan dibayarkan paling lambat tanggal 5 (lima ) setiap bulannya.
3.           Bagi pengendara sepeda motor ataupun mobil di lingkungan RT. 004/011, agar berhati-hati dan menyesuaikan kecepatannya ( max 20 km/jam ) karena banyak anak-anak kecil dan demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
4.           Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT. 004/011, Wajib Melaporkan kepada pengurus RT 004/011, menyerahkan  foto copy KTP dan Kartu Keluarga serta membayar iuran bulanan ( keamanan, jimpitan, sampah, ta’ziah, kas RT, kas RW ). Kepada WNA yang memiliki rumah di wilayah RT. 004/011, harus melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT dan aparat yang berwenang lainnya.
5.           Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap, wajib melapor kepada pengurus RT. 004/011  sebelum 1 X 24 jam ( bisa via telephone/sms ke 0813 8120 8520 ( Sumadi ) / 0813 1128 0885 ( Hafids ), dengan mencantumkan nama dan Bloknya.
6.           Setiap warga DILARANG tinggal dalam satu rumah tanpa adanya ikatan resmi sesuai aturan yang berlaku.
7.           Kerja Bakti atau gotong royong RT dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali dan diadakan pada hari hari Minggu ke 2 setiap bulannya mulai pukul 07:30 WIB.
8.           DILARANG  membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan RT. 004/011, atau daerah penghijauan disekitar lingkungan RT. 004/011.
9.           Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di area rumah masing-masing tanpa kecuali ( pemilik/penyewa ).
10.        Pertemuan rutin ( Rapat Pengurus/Warga ) dilaksanakan minimal setiap 3 ( tiga ) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap Pengurus/warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai undangan dari Pengurus RT.

11.        Setiap Warga DILARANG keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di wilayah RT. 004/011 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindak kriminal lainnya.
12.        Menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga.
13.      Warga yang akan mempunyai hajatan/acara pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
14.        Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT/RW dan tetangga terdekat ( guna menghindari pungutan dari oknum preman ) dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.
15.        Warga yang memelihara binatang peliharaan ( misalnya : ayam, bebek, kambing,  ular, anjing dsb ) DILARANG memelihara secara liar, demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
16.        Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip atau menyebarkan berita bohong ( fitnah ). Pengurus telah menyediakan Kotak Saran, sehingga warga bisa memberikan usulan, saran, kritik yang membangun secara sehat dan transparan.
17.        Setiap iuran yang telah diputuskan melalui Rapat RT, dalam rangka tertib administrasi dan memajukan wilayah RT. 004/011 maka setiap warga wajib untuk membayarnya tanpa kecuali  ( pemilik/penyewa ).
18.        Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari RT atau pemerintah setempat.
19.        Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial, kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
20.        Tata Tertib ini akan diperbaharui jika seluruh warga menghendaki adanya perubahan.

Demikian tata tertib ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
                                                                             



                                                                        Pengurus RT. 004/011      


                                                S u m a d i                                                   Ferry.I
Ketua                                                        Sekretaris

Ronda Pertama

Berikut Group A yang ronda diawal tahun.



1 Prayitno P. 36 / 22
2 Haryono P. 37 / 05
3 Purwanto P. 37 / 14
4 Iling Siwi Sumpeno P. 38 / 12
5 Sriyono P. 38 / 25
6 Anggara P. 39 / 07
7 Syafrizal P. 39 / 21
8 Dedi P. 39 / 25
9 Yudi Prasetiyo P. 39 A/ 10
10 Heri herdiansyah P. 39 A/ 21
11 Harry Irwansyah P. 39 A/ 25


Tentang APW RT04

Tentang Blog RT 04

Kami sampaikan ucapan Selamat Datang di blog / situs RT 04 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi. Situs ini disediakan seb...

Popular Posts