PENGURUS RUKUN TETANGGA 004/011 KEL.
WANASARI
KECAMATAN CIBITUNG – KABUPATEN BEKASI
PERUMAHAN
ALAM PESONA WANAJAYA
|
TATA TERTIB
WARGA DI WILAYAH RT. 004 RW. 011
PERUMAHAN
ALAM PESONA WANAJAYA - CIBITUNG
Untuk mewujudkan
RT. 04/011, Kelurahan Wanasari sebagai kawasan pemukiman ” TERTIB SOSIAL” dan
TERTIB LINGKUNGAN” Warga yang bermukim di RT. 004/011 Perumahan Alam Pesona
Wanajaya diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut :
1.
Setiap Warga RT. 004/011 wajib berpartisipasi
aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama.
2.
Setiap Warga RT. 004/011 wajib membayar iuran
bulanan untuk keamanan, kebersihan, jimpitan, kas RT, ta’ziah, iuran lainnya
yang telah disepakati dan apabila tidak bersedia membayar maka akan dikenakan sanksi
yaitu sampahnya tidak diangkut petugas sampah, dikeluarkan dari keanggotaan
ta’ziah, tidak diberikan surat pengantar ( jika meminta ) dan tidak akan
mendapatkan haknya sebagai warga RT. 004/011. Iuran bulanan dibayarkan paling
lambat tanggal 5 (lima ) setiap bulannya.
3.
Bagi
pengendara sepeda motor ataupun mobil di lingkungan RT. 004/011, agar
berhati-hati dan menyesuaikan kecepatannya ( max 20 km/jam ) karena banyak
anak-anak kecil dan demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
4.
Setiap
warga yang baru pindah ke wilayah RT. 004/011, Wajib Melaporkan kepada pengurus
RT 004/011, menyerahkan foto copy KTP
dan Kartu Keluarga serta membayar iuran bulanan ( keamanan, jimpitan, sampah,
ta’ziah, kas RT, kas RW ). Kepada WNA yang memiliki rumah di wilayah RT.
004/011, harus melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT dan aparat yang
berwenang lainnya.
5.
Setiap
warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap, wajib
melapor kepada pengurus RT. 004/011
sebelum 1 X 24 jam ( bisa via telephone/sms ke 0813 8120 8520 ( Sumadi )
/ 0813 1128 0885 ( Hafids ), dengan mencantumkan nama dan Bloknya.
6.
Setiap
warga DILARANG tinggal dalam satu rumah tanpa adanya ikatan resmi sesuai aturan
yang berlaku.
7.
Kerja
Bakti atau gotong royong RT dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali dan
diadakan pada hari hari Minggu ke 2 setiap bulannya mulai pukul 07:30 WIB.
8.
DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di
jalan-jalan RT. 004/011, atau daerah penghijauan disekitar lingkungan RT.
004/011.
9.
Setiap
warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di area rumah
masing-masing tanpa kecuali ( pemilik/penyewa ).
10.
Pertemuan
rutin ( Rapat Pengurus/Warga ) dilaksanakan minimal setiap 3 ( tiga ) bulan
sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap Pengurus/warga
wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai undangan dari Pengurus RT.
11.
Setiap
Warga DILARANG keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di
wilayah RT. 004/011 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras,
berjudi dan tindak kriminal lainnya.
12.
Menjaga
ketertiban dan kenyamanan bertetangga.
13. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara pesta
pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan
tetangga terdekat.
14.
Selama
warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor
pengurus RT/RW dan tetangga terdekat ( guna menghindari pungutan dari oknum
preman ) dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.
15.
Warga
yang memelihara binatang peliharaan ( misalnya : ayam, bebek, kambing, ular, anjing dsb ) DILARANG memelihara secara
liar, demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
16.
Warga
dihimbau untuk tidak melakukan gosip atau menyebarkan berita bohong ( fitnah ).
Pengurus telah menyediakan Kotak Saran, sehingga warga bisa memberikan usulan,
saran, kritik yang membangun secara sehat dan transparan.
17.
Setiap
iuran yang telah diputuskan melalui Rapat RT, dalam rangka tertib administrasi
dan memajukan wilayah RT. 004/011 maka setiap warga wajib untuk membayarnya
tanpa kecuali ( pemilik/penyewa ).
18.
Menolak
segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari RT atau pemerintah
setempat.
19.
Setiap
warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial, kemasyarakatan,
saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat
mendapatkan ancaman keamanan.
20.
Tata
Tertib ini akan diperbaharui jika seluruh warga menghendaki adanya perubahan.
Demikian tata tertib ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Pengurus
RT. 004/011
S
u m a d i Ferry.I
Ketua Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar